Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Haid

Mulai dan lamanya haid menurut ulama fiqih

Dalam pernyataan ulama fiqih,bahwa wanita mulai haid minimal umur 9 tahun.Tapi tidak jarang pula wanita yang mengalami haid berumur 12 tahun,18 tahun atau bahkan 30 tahun.Artinya apabila wanita berumur 9 tahun telah haid maka sejak saat itulah dia dibebani hukum syara dan dianggap mukallaf (orang yang dibebani hukum syara). Artinya wanita tersebut segala perbuatannya sudah dipertanggung jawabkan oleh akhlaknya sendiri. Jika sampai umur 15 tahun wanita itu belum juga haid,maka dia ditetapkan sebagai mukallap dengan patokan umur yaitu 15 tahun.Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia 9 tahun.Maka bila datang sebelum usia tersebut,semua sepakat bahwa itu merupakan darah penyakit. Sedangkan mengenai lamanya terdapat perbedaan pandangan ulama fiqih dalam menetapkan lamanya masa haid,diantaranya: Menurut mazhab Hanafi paling sedikitnya haid 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari 10 malam.Jika masanya lebih dari 10 hari maka itu buk...