Langsung ke konten utama

Mulai dan lamanya haid menurut ulama fiqih

Dalam pernyataan ulama fiqih,bahwa wanita mulai haid minimal umur 9 tahun.Tapi tidak jarang pula wanita yang mengalami haid berumur 12 tahun,18 tahun atau bahkan 30 tahun.Artinya apabila wanita berumur 9 tahun telah haid maka sejak saat itulah dia dibebani hukum syara dan dianggap mukallaf (orang yang dibebani hukum syara). Artinya wanita tersebut segala perbuatannya sudah dipertanggung jawabkan oleh akhlaknya sendiri.

Jika sampai umur 15 tahun wanita itu belum juga haid,maka dia ditetapkan sebagai mukallap dengan patokan umur yaitu 15 tahun.Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia 9 tahun.Maka bila datang sebelum usia tersebut,semua sepakat bahwa itu merupakan darah penyakit.

Sedangkan mengenai lamanya terdapat perbedaan pandangan ulama fiqih dalam menetapkan lamanya masa haid,diantaranya:

Menurut mazhab Hanafi paling sedikitnya haid 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari 10 malam.Jika masanya lebih dari 10 hari maka itu bukan lagi darah haid tetapi darah istihadah (darah penyakit yang keluar dari rahim bukan karena haid atau nifas).Berdasarkan hadis dari Aisyah binti Abu bakar mengatakan "Masa haid minimal bagi wanita perawan atau sudah kawin adalah 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari".(HR.Tabrani dan Daruqutni).

Menurut mazhab Maliki,haid dalam masalah ibadah cukup sekali keluarnya atau beberapa saat saja ketika itu.Wanita itu telah dianggap haid dan apabila telah habis haidnya beberapa saat kemudian,maka dia wajib mandi.Masa maksimal haid wanita yang satu dengan yang lainnya ada perbedaan diantaranya:Maksimal 15 hari bagi wanita yang baru haid,bagi wanita yang bisa haid maksimal 18 hari,sedangkan orang yang haidnya terputus-putus (satu hari keluar satu hari tidak,hari berikutnya keluar lagi dst) masa maksimalnya 15 hari tidak termasuk hari ketika darah tidak keluar.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Hambali masa haid minimal 1 hari 1 malam,biasanya 6 atau 7 hari,dan maksimalnya 15 hari.Kemudian mazhab Syfi'i dan Hanafi berpendapat bahwa terputusnya darah ketika haid sebelum masa haid habis adalah darah haid,dengan syaratdarah yang keluar tidak melebihi masa haid maksimal.Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali menyatakan bahwa terputusnya darah yang keluar pada masa haid satu atau dua hari dan setelah itu keluar lagi darah,maka hari terputus keluarnya darah dianggap suci atau bersih,maka wajib mandi,lalu wajib mengerjakan seluruh kewajiban agama yang berhenti akibat haid.

Postingan populer dari blog ini

SAYYIDUL ISTIGHFAR (Bacaan Istighfar Yang Paling Utama)

Allohumma annta robbii laaaaaa ilaaha illaaaaaa annth Kholaqtanii wa ana ‘abduk Wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatho’th A’uudzubika minn syarri maa shona’th Abuuuuuu-u laka bini’matika ‘alayy Wa abuuuuuu-u   bidzamm-bii Faghfirlii fainnahuu laa yaghfirudz-dzunuuba illaaaaaa annth Artinya : Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan apa yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6306 dan 6323), at-Tirmidzi (no. 3393), an-Nasa’i (no. 5522) dan lain-lain.) Faedah dari bacaan ini adalah sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dari lanjutan hadits di atas, “Barangsiapa yang...

Kajian Rutin Muslimah: Pentingnya Kesehatan Mental Pada Ibu

Kesehatan mental ibu memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan keluarga. Ibu yang memiliki kesehatan mental yang baik akan mampu memberikan kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan yang optimal bagi anak-anaknya. Sebaliknya, ibu yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat kesulitan dalam menjalankan perannya sebagai seorang ibu. Kesehatan mental ibu mencakup tiga dimensi utama: Kesehatan mental: Meliputi kondisi emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Ini mencakup bagaimana seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Kesehatan fisik: Kondisi fisik yang baik mendukung kesehatan mental. Kesehatan sosial: Kualitas hubungan dengan orang lain, termasuk keluarga, teman, dan komunitas. Sedangkan faktor yang dapat memicu gangguan kesehatan mental pada ibu antara lain:  Kurangnya dukungan sosial: Kurangnya dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas dapat meningkatkan risiko gangguan mental.  Ketidakpuasan pernikahan: Masalah dalam hubungan pernikahan dapat menjadi s...

Letak/Posisi Imam & Makmum Sholat

Untuk menjadi makmum yang baik, haruslah mengenal hukum-hukum shalat berjamaah dan bermakmum dengan benar. Karena itu dalam kesempatan ini Nasyiah akan membahas posisi makmum dalam shalat bersama imam, dimana poin-poinnya sebagai berikut: 1.     Bila makmum satu orang, maka makmum berdiri di samping kanan imam.  Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, disebutkan: "Nabi juga berdiri dan shalat, maka akupun berdiri disebelah kiri Beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan Beliau." (HR. Bukhari No. 6316 dan Muslim No. 763) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum itu satu orang, maka posisinya sejajar dengan imam dan di sebelah kanan imam, tidak lebih ke depan dan tidak lebih ke belakang. Karena Nabi juga pernah mengatakan kepada Ibnu Abbas : "Jangan engkau berdiri lebih ke belakang …" (penjelasan shahih AlBukhari Hadits No. 697) 2.     Jumlah Makmum Dua Orang atau Lebih, maka makmum berdiri di belakang imam....