Langsung ke konten utama

Halalkah Kapsul Yang Membungkus Obat Kita ?

kapsulKonsumen obat di Indonesia masih belum berdaya. Sampai detik ini, mereka masih tak punya pilihan untuk menenggak obat dalam bentuk kapsul, sekalipun sebagian besar umat Islam tahu bahwa ada kemungkinan kapsul tersebut tidak halal karena terbuat dari gelatin babi. Situasi umat Islam di Indonesia dilematis. Di satu sisi, mereka ingin sembuh. Tapi di sisi lain mereka berhadapan dengan barang subhat.
 
Kapsul merupakan alternatif terbaik di dunia farmasi. Cangkang lunak berbentuk tabung kecil ini dapat melindungi konsumen obat dari rasa dan aroma yang ekstrim. Kapsul juga melindungi pasien dari obat yang terlalu asam. Itu karena kapsul baru akan hancur di usus dan bukan lambung. Pasien dengan gangguan lambung akan aman.

Itulah sebabnya kapsul masih banyak digunakan untuk mengemas obat. Kapsul dipakai karena kepraktisannya untuk kenyamanan konsumen obat. Umumnya obat memiliki rasa tak enak seperti pahit, anyir, manis, dan bau. Obat juga beragam jenisnya mulai serbuk, cairan, atau bentuk padat. Pada obat jenis cair, saat ini produsen menambah flavour atau perasa ke dalamnya, terutama bila itu untuk anak-anak. Obat untuk anak-anak biasanya ditambahkan perasa orange atau strawberry.

Beberapa upaya menyamankan konsumen obat masih belum optimal. Belum ada yang seefektif kapsul. Cangkang kapsul dapat mewadahi berbagai bentuk obat mulai tepung atau serbuk, granula, pasta, cair, dan semi padat yang bila dikemas cara biasa memerlukan penanganan berbeda.

Bahan padat bisa dikeraskan menjadi tablet. Sedangkan bahan cair harus dikemas tersendiri dalam botol dan berbeda lagi untuk jenis pasta yang harus menggunakan tube. Belum lagi bila satu jenis obat merupakan campuran dari beberapa bahan berbeda.

Dengan kapsul, semua bisa teratasi apapun bentuk dasarnya. Artinya cukup menempuh satu kali proses untuk beragam obat. Cukup sederhana dan praktis. Kondisi ini menguntungkan produsen obat.

Kapsul juga memiliki keunggulan lain. Pengemasan obat dalam kapsul menjadi lebih mudah. Cangkang kapsul membungkus rapat obat di dalamnya. Dengan begitu penanganan selanjutnya menjadi lebih mudah dan higienis. Di sisi lain pewarnaan pada cangkang kapsul mempermudah produsen atau pihak yang berhubungan dengan obat mengenalil perbedaan obat. Konfigurasi warna pada cangkang kapsul bisa lebih banyak.

Cangkang kapsul terbuat dari gelatin atau pembentuk gel lainnya. Gelatin diproduksi dari kulit dan tulang babi dan sapi. Dari bentuknya kapsul dapat dibedakan keras (hard) dan lunak (soft). Yang umum digunakan di Indonesia adalah hard capsule yang dibuat dari gelatin dan pewarna, pengawet dan pelentur. Di negeri ini, peredaran kapsul yang terbuat dari gelatin babi dan sapi hampir sama banyak. Karena itu masih ada kemungkinan memperoleh kapsul halal.

Sulitkah memperoleh kapsul halal?

”Sebetulnya tidak,” kata Nur Wahid, salah seorang staf pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Di Indonesia juga beredar kapsul gel yang aman dikonsumsi karena terbuat dari gelatin sapi. Produk ini semula dibuat perusahaan asal Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan kapsul halal dari Malaysia. Harganya relatif lebih tinggi mengikuti produk gelatin sapi yang harganya masih lebih mahal dibanding gelatin babi.

Namun keberadaan kapsul halal ini merupakan satu alternatif bagi konsumen obat di Indonesia. Mereka bisa memilih kapsul yang terbuat dari gelatin sapi atau yang halal kendati dengan harga lebih mahal. ” Minta saja pada petugas farmasi, mereka akan mengerti,” kata Nur Wahid.

Meski demikian bukan berarti masalah kapsul ini sederhana. Dia menguraikan proses pemeriksaan kapsul halal menjadi rumit bila dikaitkan dengan obat yang berada di dalamnya. ”Kita juga perlu mewaspadai isinya,” ujarnya lagi.

Cangkang kapsul sangat kecil untuk mencantumkan label halal. Ini bukan yang tersulit karena yang paling rumit justru menentukan kehalalan kandungan kapsul atau obat yang dibungkus kapsul. ”Berarti harus ada dua kali pemeriksaan,” tandas alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Masalah cangkang kapsul, kata dia, melibatkan dua pihak yakni produsen kapsul dan produsen obat. Kedua produsen tersebut biasanya merupakan perusahaan yang berbeda sama sekali. Sementara label halal yang dicantumkan pada kapsul tak menjamin isinya halal. Sedangkan tanpa label, kapsul halal tak bisa dibedakan dengan kapsul lainnya.

Saat ini IPB masih meneliti penggunaan pati dan selulosa untuk pengganti gelatin. IPB mengembangkan pembuatan selulosa dari nata de coco. Hanya saja belum jelas sudah sejauh apa, penelitian mereka.

Sebagian besar pakar masih menggolongkan kapsul dalam situasi darurat. Itu karena kapsul digolongkan sebagai obat. Alhasil, kapsul boleh dikonsumsi. Namun bila ingin hati-hati, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya yakni: mintalah resep obat yang tak dikemas dalam bentuk kapsul. Bila kapsul merupakan satu-satunya alternatif, bukanlah cangkang kapsul lalu makan isinya dengan mencampur pisang.

Rasa pahit, getir atau anyir yang ditimbulkan oleh obat masih lebih baik dibandingkan memasukkan barang subhat ke dalam tubuh. Bila mungkin tanyakan apotek apakah kapsul tersebut halal atau tidak, bila ada kapsul halal mintalah jenis itu. Tanpa informasi yang jelas, tinggalkan kapsul. (Tid)

sumber: republika online

Postingan populer dari blog ini

SAYYIDUL ISTIGHFAR (Bacaan Istighfar Yang Paling Utama)

Allohumma annta robbii laaaaaa ilaaha illaaaaaa annth Kholaqtanii wa ana ‘abduk Wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatho’th A’uudzubika minn syarri maa shona’th Abuuuuuu-u laka bini’matika ‘alayy Wa abuuuuuu-u   bidzamm-bii Faghfirlii fainnahuu laa yaghfirudz-dzunuuba illaaaaaa annth Artinya : Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan apa yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6306 dan 6323), at-Tirmidzi (no. 3393), an-Nasa’i (no. 5522) dan lain-lain.) Faedah dari bacaan ini adalah sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dari lanjutan hadits di atas, “Barangsiapa yang...

Kajian Rutin Muslimah: Pentingnya Kesehatan Mental Pada Ibu

Kesehatan mental ibu memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan keluarga. Ibu yang memiliki kesehatan mental yang baik akan mampu memberikan kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan yang optimal bagi anak-anaknya. Sebaliknya, ibu yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat kesulitan dalam menjalankan perannya sebagai seorang ibu. Kesehatan mental ibu mencakup tiga dimensi utama: Kesehatan mental: Meliputi kondisi emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Ini mencakup bagaimana seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Kesehatan fisik: Kondisi fisik yang baik mendukung kesehatan mental. Kesehatan sosial: Kualitas hubungan dengan orang lain, termasuk keluarga, teman, dan komunitas. Sedangkan faktor yang dapat memicu gangguan kesehatan mental pada ibu antara lain:  Kurangnya dukungan sosial: Kurangnya dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas dapat meningkatkan risiko gangguan mental.  Ketidakpuasan pernikahan: Masalah dalam hubungan pernikahan dapat menjadi s...

Letak/Posisi Imam & Makmum Sholat

Untuk menjadi makmum yang baik, haruslah mengenal hukum-hukum shalat berjamaah dan bermakmum dengan benar. Karena itu dalam kesempatan ini Nasyiah akan membahas posisi makmum dalam shalat bersama imam, dimana poin-poinnya sebagai berikut: 1.     Bila makmum satu orang, maka makmum berdiri di samping kanan imam.  Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, disebutkan: "Nabi juga berdiri dan shalat, maka akupun berdiri disebelah kiri Beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan Beliau." (HR. Bukhari No. 6316 dan Muslim No. 763) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum itu satu orang, maka posisinya sejajar dengan imam dan di sebelah kanan imam, tidak lebih ke depan dan tidak lebih ke belakang. Karena Nabi juga pernah mengatakan kepada Ibnu Abbas : "Jangan engkau berdiri lebih ke belakang …" (penjelasan shahih AlBukhari Hadits No. 697) 2.     Jumlah Makmum Dua Orang atau Lebih, maka makmum berdiri di belakang imam....