Langsung ke konten utama

Berobat dengan Bahan Haram

Daging paha kodok sering “diresepkan” orang dari mulut ke mulut untuk anak yang sering sesak nafas dan asma. Sementara orang lain yang menderita diabetes harus disuntik dengan insulin yang berasal dari babi. Bolehkah berobat atau memperkuat daya tahan tubuh dengan bahan-bahan yang haram?

Sebagai seorang Muslim, kita terikat oleh aturan halal dan haram dalam memilih makanan dan minuman yang akan kita konsumsi. Aturan-aturan itu termaktub dalam Alquran dan hadis serta fatwa-fatwa ulama. Makanan dan minuman di sini tentunya juga termasuk obat-obatan yang diminum atau dimakan
 
Dalam kondisi tertentu, yaitu dalam keadaan terpaksa atau darurat, kita memang diperkenankan untuk mengkonsumsi barang haram. Misalnya dalam suatu daerah tidak ditemukan makanan lain selain babi, maka daging babi itu bisa menjadi halal dimakan. Definisi darurat dalam pandangan fikih adalah suatu keadaan jika tidak makan bahan tersebut maka resikonya adalah mati.

Obat versus darurat

Kondisi darurat ini sering menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam hal kesehatan atau memilih obat-obatan. Apakah berobat dengan bahan haram merupakan suatu keadaan darurat, ataukah masih bisa dicarikan jalan keluar lain yang menggunakan bahan halal?

Dalam sebuah hadis disebutkan, “Setiap penyakit pasti ada obatnya, kecuali penyakit pikun.” Dalam kaidah fikih juga disebutkan bahwa Allah tidak akan menurunkan obat terhadap suatu penyakit yang berasal dari yang haram. Kedua hal tersebut memberikan keyakinan kepada kita bahwa sebenarnya setiap penyakit yang diberikan Allah kepada manusia pasti disertai dengan jalan keluarnya atau disediakan obatnya.


Masalahnya, kadang manusia tidak tahu obat tersebut. Saat ini banyak penyakit-penyakit baru bermunculan sebagai akibat dari perbuatan manusia yang belum ditemukan obatnya.


Penelitian dan penemuan baru di dunia kedokteran ini banyak dilakukan oleh orang-orang non Muslim. Mereka memanfaatkan apa saja yang bisa digunakan, tanpa mempedulikan aspek halal dan haram. Ambil contoh penyakit diabetes yang terjadi akibat ketidakmampuan seseorang untuk memproduksi enzim insulin yang berasal dari babi. Ketika hal itu sudah terjadi, barulah umat Islam ribut, bolehkah menggunakan insulin dari babi tersebut?


Kasus yang sama juga terjadi pada penggunaan kapsul. Banyak sekali obat-obatan yang dibungkus dengan kapsul dari gelatin. Kita tahu bahwa gelatin ini ada yang berasal dari sapi, banyak pula yang dari babi. Sekali lagi, penemuan kapsul inipun dilakukan oleh para ahli Barat yang tidak mempertimbangkan aspek halal dan haram.


Mencari alternatif


Kalau kondisinya sudah demikian memang serba sulit. Kita berada pada posisi buah simalakama. Digunakan terbentur pada masalah haram, tidak digunakan nyawa terancam. Dalam hal demikian bisa saja kondisi darurat digunakan untuk menyelamatkan nyawa, sebab kalau tidak dipakai insulin tersebut maka nyawa pasien bisa terancam.


Namun perlu disadari bahwa darurat demikian mestinya bersifat jangka pendek. Dalam jangka panjang, menjadi tantangan dan kewajiban kita untuk bisa menemukan alternatif pengganti insulin babi yang bisa digunakan oleh para penderita diabetes.


Dengan keyakinan dan iman, kita yakin bahwa pasti ada alternatif obat yang berasal dari bahan halal. Riset ini sudah dimulai di New Zealand dan Malaysia dengan melibatkan banyak pakar Muslim yang mencoba mencari insulin dari sapi atau sumber lain yang halal.


Demikian juga dengan obat-obatan yang lain, mestinya penelitian dan pengembangan obat dimulai dengan batasan nilai yang sesuai dengan ajaran Islam. Artinya hanya bahan-bahan yang halal sajalah yang dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat-obatan. Dengan demikian tidak ada masalah di kemudian hari ketika obat itu sudah bisa digunakan. Anda para ilmuwan Muslim, silakan berlomba-lomba dalam kebaikan di medan ini. 
 
oleh :  Ir Nur Wahid MSi, auditor LPPOM MUI.
Sumber : Republika
------------------------------------- 

Postingan populer dari blog ini

SAYYIDUL ISTIGHFAR (Bacaan Istighfar Yang Paling Utama)

Allohumma annta robbii laaaaaa ilaaha illaaaaaa annth Kholaqtanii wa ana ‘abduk Wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatho’th A’uudzubika minn syarri maa shona’th Abuuuuuu-u laka bini’matika ‘alayy Wa abuuuuuu-u   bidzamm-bii Faghfirlii fainnahuu laa yaghfirudz-dzunuuba illaaaaaa annth Artinya : Ya Allah, Engkau adalah Rabb-ku, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Engkaulah yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku akan setia pada perjanjianku dengan-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan apa yang kuperbuat. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau. (Hadits Shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6306 dan 6323), at-Tirmidzi (no. 3393), an-Nasa’i (no. 5522) dan lain-lain.) Faedah dari bacaan ini adalah sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dari lanjutan hadits di atas, “Barangsiapa yang...

Kajian Rutin Muslimah: Pentingnya Kesehatan Mental Pada Ibu

Kesehatan mental ibu memiliki peran yang sangat krusial dalam kehidupan keluarga. Ibu yang memiliki kesehatan mental yang baik akan mampu memberikan kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan yang optimal bagi anak-anaknya. Sebaliknya, ibu yang mengalami gangguan kesehatan mental dapat kesulitan dalam menjalankan perannya sebagai seorang ibu. Kesehatan mental ibu mencakup tiga dimensi utama: Kesehatan mental: Meliputi kondisi emosional, psikologis, dan sosial seseorang. Ini mencakup bagaimana seseorang berpikir, merasa, dan berperilaku. Kesehatan fisik: Kondisi fisik yang baik mendukung kesehatan mental. Kesehatan sosial: Kualitas hubungan dengan orang lain, termasuk keluarga, teman, dan komunitas. Sedangkan faktor yang dapat memicu gangguan kesehatan mental pada ibu antara lain:  Kurangnya dukungan sosial: Kurangnya dukungan dari keluarga, teman, atau komunitas dapat meningkatkan risiko gangguan mental.  Ketidakpuasan pernikahan: Masalah dalam hubungan pernikahan dapat menjadi s...

Letak/Posisi Imam & Makmum Sholat

Untuk menjadi makmum yang baik, haruslah mengenal hukum-hukum shalat berjamaah dan bermakmum dengan benar. Karena itu dalam kesempatan ini Nasyiah akan membahas posisi makmum dalam shalat bersama imam, dimana poin-poinnya sebagai berikut: 1.     Bila makmum satu orang, maka makmum berdiri di samping kanan imam.  Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, disebutkan: "Nabi juga berdiri dan shalat, maka akupun berdiri disebelah kiri Beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan Beliau." (HR. Bukhari No. 6316 dan Muslim No. 763) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum itu satu orang, maka posisinya sejajar dengan imam dan di sebelah kanan imam, tidak lebih ke depan dan tidak lebih ke belakang. Karena Nabi juga pernah mengatakan kepada Ibnu Abbas : "Jangan engkau berdiri lebih ke belakang …" (penjelasan shahih AlBukhari Hadits No. 697) 2.     Jumlah Makmum Dua Orang atau Lebih, maka makmum berdiri di belakang imam....