Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan
(Hadits Arbain ke-9)
Abu Hurairah memiliki nama asli Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi. Beliau wadah pada tahun 67 H. Abu Hurairah dikenal sebagai sahabat nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits. Abu Hurairah masuk Islam setelah Rasulullah hijrah ke Madinah. Sebelum masuk Islam, Abu Hurairah memiliki nama Abu Syams.
***
Hadits ke-9
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ)
Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Apa saja yang aku larang, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337]
Di dalam hadits tersebut, Allah menjanjikan taat kepada Allah dan Rasulullah.
Mengapa harus taat kepada Rasulullah? Jawabannya adalah, karena beliau maksum dan terjaga dari kesalahan.
Haditsnya secara lengkap dalam Shahih Muslim sebagai berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, lantas beliau mengatakan:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
“Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji kepada kalian, maka berhajilah.”
Ada seseorang yang berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah haji tersebut setiap tahun?” Beliau pun terdiam, sampai orang tersebut bertanya sebanyak tiga kali. Kemudiam Rasulullah pun menjawab:
لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ
“Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah (tiap tahun untuk berangkat haji) dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337)
Faedah Hadits:
• Pertama: Kaedah dari ulama ushul, jika ada suatu perintah tidak mesti menunjukkan bahwa perintah tersebut harus diulang. Hukum asalnya, suatu perintah dalam dalil tidak menunjukkan adanya pengulangan, kecuali ada dalil yang menunjukkan keharusan untuk diulang.
• Kedua: Sebagian ulama' berpandangan bahwa Rasulullah boleh berijtihad dalam hal hukum dan tidak disyaratkan semua hukum mesti dengan wahyu. Ini diambil dari hadis “Seandainya aku mengatakan iya (tiap tahun), tentu jadi wajiblah.” Inilah yang jadi pendapat madzhab Syafi’iyah sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah.
• Ketiga: Secara hukum asal, umat muslim tidak dibebani kewajiban. Artinya, tidak ada hukum sampai datang dalil. Pendukung dari hukum asal ini adalah firman Allah Ta’ala,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al-Isra’: 15)
• Keempat: Ada kaedah ushul fikih dari hadis ini yang dipakai oleh para ulama “tidak ada kewajiban ketika tidak mampu”.
• Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam bait syair kaedah fikih yang beliau susun,
وَ لَيْسَ وَاجِبٌ بِلاَ اقْتِدَارٍ
“Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu.”
Artinya, kewajiban bisa gugur jika tidak punya kemampuan saat sebelum dan ketika kewajiban tersebut berlangsung. Sedangkan yang dimaksud kewajiban adalah yang dituntut oleh syari’at dengan perintah yang wajib. Perkara sunnah tidak termasuk dalam hal ini.
Beberapa dalil yang mendukung hal ini, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Ayat di atas sebagai tafsiran dari ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya.” (QS. Ali Imran: 102).
Inilah pendapat Imam Nawawi rahimahullah. Beliau menyatakan bahwa perintah bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa ditafsirkan dengan ayat “Bertakwalah pada Allah semampu kalian”. Artinya kita diperintahkan mengerjakan suatu perintah dan menjauhi suatu larangan, Allah tidaklah memerintahkan kecuali sesuai kemampuan kita. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9:91.
Begitu juga ayat yang mendukung kaedah di atas,
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
• Kelima: Wajib menahan diri dari setiap apa yang dilarang oleh Rasulullah.
• Keenam: Menahan diri dari yang terlarang ini mencakup larangan yang sedikit maupun yang banyak. Contoh, riba yang sedikit dan banyak sama-sama dijauhi.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa adapun kalimat memakan riba yang berlipat ganda, yang dimaksudkan adalah larangan memakan riba setiap saat. Di sini penyebutan banyak (berlipat), bukanlah maksud larangan. Namun riba tetap dilarang baik dalam keadaan banyak maupun sedikit.
Adapun diibaratkan dengan ungkapan berlipat ganda untuk menunjukkan bahwa riba yang terjadi itu karena adanya penundaan pembayaran sampai waktu tertentu. Jika ada penundaan, maka ada tambahan pembayaran utang, tambahan tersebut sesuai kesepakatan. Adanya tambahan pembayaran tersebutlah yang membuat penundaan pembayaran itu ada. Sehingga akhirnya rentenir mengambil keuntungan berlipat-lipat dibanding dengan utang yang pertama.
Adapun sampai disebutkan memakan riba yang berlipat ganda untuk maksud semakin menjelekkan perbuatan riba. Lihat Fath Al-Qadir, 1:622.
• Ketujuh: Menahan diri dari sesuatu lebih mudah dilakukan daripada mengerjakan sesuatu.
• Kedelapan: Mengerjakan suatu perintah sesuai kemampuan.
• Kesembilan: Manusia itu memiliki kemampuan. Berbeda hal ini dengan keyakinan Jabariyyah yang menyatakan manusia itu dipaksa oleh takdir untuk berbuat dan tidak punya pilihan.
• Kesepuluh: Jika seseorang tidak mampu melakukan kewajiban secara utuh, maka diperintahkan untuk melakukan semampunya.
• Kesebelas: Setiap mendengar perintah rasul hendaknya langsung melaksanakannya tanpa menanyakan terlebih dahulu. Apakah yang diperintahkan itu dihukumi wajib atau sunnah.
• Keduabelas: Segala yang diperintahkan oleh rasul atau yang beliau larang, maka tetaplah jadi syariat baik hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an ataukah tidak. Bisa jadi hadits Nabi menjadi hukum tambahan dan tidak ditemukan dalam Al-Qur’an.
• Ketigabelas: Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan. Contohnya adalah banyak bertanya dalam perkara yang tidak mungkin kemampuan berpikir kita sampai ke situ seperti permasalahan ghaib tentang nama dan sifat Allah atau tentang keadaan hari kiamat.
Di antara makna banyak bertanya pula adalah bertanya suatu masalah yang belum terjadi. Dulu para ulama tidak menyukai hal ini dan mereka menganggap hal itu termasuk menyusah-nyusahkan diri. (Dinukil dari Kunuz Riyadh Ash-Shalihin, 21:132)
Sebagian salaf berkata,
دَعْنَا عَنْ هَذَا حَتَّى يَقَعَ وَسَلْ عَمَّا وَقَعَ
“Tak usah bertanya pada kami sampai hal itu terjadi. Bertanya lagi nantinya kalau sudah terjadi.” (Ma’alim fi Thariq Thalab Al-‘Ilmi, hlm. 63)
Umar bin Khattab pernah keluar di tengah-tengah manusia kemudian berkata,
أُحَرِّجُ عَلَيْكُمْ أَنْ تَسْأَلُوْنَا عَنْ مَا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنَّ لَنَا فِيْمَا كَانَ شُغْلاً
“Aku melarang kalian dari bertanya pada sesuatu yang belum terjadi karena sebenarnya kita punya kesibukan yang begitu banyak.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245)
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لاَ تَسْأَلُوْا عَمَّا لَمْ يَكُنْ ، فَإِنِّي سَمِعْتُ عُمَرَ لَعَنَ السَّائِلَ عَمَّا لَمْ يَكُنْ
“Janganlah bertanya tentang apa yang belum terjadi. Sungguh dahulu aku pernah mendengar Umar melaknat yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245)
Zaid bin Tsabit pernah ditanya tentang suatu masalah, ia balik bertanya, “Apa yang ditanyakan itu sudah pernah terjadi?” Jawab yang bertanya, “Tidak.” Zaid menjawab,
دَعُوْهُ حَتَّى يَكُوْن
“Tinggalkan bertanya seperti itu sampai hal itu terjadi.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:245)
• Keempatbelas: Umat sebelum kita binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi nabi mereka.
• Kelimabelas: Setiap muslim wajib mencocoki nabinya. Ajaran yang wajib diikuti hanyalah ajaran beliau, itulah dinul Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat,
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19)