Untuk menjadi makmum yang baik, haruslah mengenal hukum-hukum shalat berjamaah dan bermakmum dengan benar. Karena itu dalam kesempatan ini Nasyiah akan membahas posisi makmum dalam shalat bersama imam, dimana poin-poinnya sebagai berikut:
1. Bila makmum satu orang, maka makmum berdiri di samping kanan imam.
1. Bila makmum satu orang, maka makmum berdiri di samping kanan imam.
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, disebutkan: "Nabi juga berdiri dan shalat, maka akupun berdiri disebelah kiri Beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan Beliau." (HR. Bukhari No. 6316 dan Muslim No. 763)
Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum itu satu orang, maka posisinya sejajar dengan imam dan di sebelah kanan imam, tidak lebih ke depan dan tidak lebih ke belakang. Karena Nabi juga pernah mengatakan kepada Ibnu Abbas : "Jangan engkau berdiri lebih ke belakang …" (penjelasan shahih AlBukhari Hadits No. 697)
2. Jumlah Makmum Dua Orang atau Lebih, maka makmum berdiri di belakang imam.
Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum itu satu orang, maka posisinya sejajar dengan imam dan di sebelah kanan imam, tidak lebih ke depan dan tidak lebih ke belakang. Karena Nabi juga pernah mengatakan kepada Ibnu Abbas : "Jangan engkau berdiri lebih ke belakang …" (penjelasan shahih AlBukhari Hadits No. 697)
2. Jumlah Makmum Dua Orang atau Lebih, maka makmum berdiri di belakang imam.
Dasarnya adalah Hadits Jabir bin Abdullah yang menceritakan: "… sampai akupun berdiri di sebelah kiri Beliau. Beliau menarik daun telingaku dan memutar badanku berpindah ke sebelah kanan Beliau. Kemudian datanglah Jabbar bin Sakhra, lalu ia berwudhu dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah juga. Beliau memegang tangan kami dan mendorong kami ke belakang beliau." (HR. Muslim no. 766 dan no. 3010).
Hadits ini menunjukkan bahwa posisi makmum bila jumlahnya 2 (dua) atau lebih, maka posisinya berada di belakang imam sewaktu shalat. (Lihat Nailul Authar oleh Imam Asy-Syaukani, dan Subulussalam oleh Imam AshShan'ani, dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah)
3. Apabila Makmum Hanya Satu Wanita, maka posisinya di belakang imam laki-laki.
Hadits ini menunjukkan bahwa posisi makmum bila jumlahnya 2 (dua) atau lebih, maka posisinya berada di belakang imam sewaktu shalat. (Lihat Nailul Authar oleh Imam Asy-Syaukani, dan Subulussalam oleh Imam AshShan'ani, dan Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah)
3. Apabila Makmum Hanya Satu Wanita, maka posisinya di belakang imam laki-laki.
Ini didasari oleh hadits Anas bin Malik, yang artinya: "… dan aku bersama seorang anak yatim berdiri di belakang Beliau dalam satu shaf, sementara seorang wanita tua berdiri di belakang kami …" (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menyatakan: 'Para ulama telah bersepakat bahwa satu makmum wanita tetap berdiri di belakang shaf laki-laki sendirian. Sunnahnya ia berdiri tepat di belakang lelaki, tidak di sebelah kanannya. Tapi bila ia bukan mahram dan hanya sendiri saja, tentu saja haram untuk bermakmum dengan lelaki, berdasarkan hadits Ibnu Abbas secara marfu' yang artinya: "Janganlah seorang di antara kalian bersendirian dengan wanita yg bukan mahramnya." (HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
4. Apabila Makmum Hanya Satu Orang Wanita dan Imamnya Juga Seorang Wanita, maka posisinya berdiri di sebelah imam. Seperti makmum laki-laki di samping imam laki-laki, yaitu di sebelah kanannya.
Hal ini didasarkan pada keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
Ibnu Abdil Bar Rahimahullah menyatakan: 'Para ulama telah bersepakat bahwa satu makmum wanita tetap berdiri di belakang shaf laki-laki sendirian. Sunnahnya ia berdiri tepat di belakang lelaki, tidak di sebelah kanannya. Tapi bila ia bukan mahram dan hanya sendiri saja, tentu saja haram untuk bermakmum dengan lelaki, berdasarkan hadits Ibnu Abbas secara marfu' yang artinya: "Janganlah seorang di antara kalian bersendirian dengan wanita yg bukan mahramnya." (HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
4. Apabila Makmum Hanya Satu Orang Wanita dan Imamnya Juga Seorang Wanita, maka posisinya berdiri di sebelah imam. Seperti makmum laki-laki di samping imam laki-laki, yaitu di sebelah kanannya.
Hal ini didasarkan pada keumuman Hadits Ibnu Abbas:
“.. dan menempatkan aku di sebelah kanannya” (HR Bukhari)
5. Makmum Wanita Lebih dari Satu dan Imamnya Juga Wanita, Maka Posisi Makmum Berdiri di Sebelah Kanan dan Kiri Imam. Imamnya tepat berdiri di tengah-tengah dalam satu shaf.
Hadits Aisyah RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
Juga berdasarkan hadits yang artinya: "Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anhu apabila mengimami wanita, ia berdiri tepat ditengah-tengah mereka." (HR. Abdur Razak dalam Mushannaf no. 5082 dan Ibnu Abi Syaibah, II:88, dan juga Asy-Syafi'I dalam Musnad, VI:82)
6. Posisi Kaum Laki-laki, Anak-Anak dan Kaum Wanita Bersama Imam.
Hadits Aisyah RA:
Bahwa Aisyah shalat menjadi imam bagi kaum wanita dan beliau berdiri di tengah shaf (HR Bukhari, Hakim, Daruquthni dan Ibnu abi Syaibah)
Juga berdasarkan hadits yang artinya: "Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anhu apabila mengimami wanita, ia berdiri tepat ditengah-tengah mereka." (HR. Abdur Razak dalam Mushannaf no. 5082 dan Ibnu Abi Syaibah, II:88, dan juga Asy-Syafi'I dalam Musnad, VI:82)
6. Posisi Kaum Laki-laki, Anak-Anak dan Kaum Wanita Bersama Imam.
Ini dijelaskan oleh hadits Abu Mas'ud , ia menceritakan yang artinya: "Rasulullah juga biasa menyentuh pundak-pundak kami sebelum shalat dan berkata, 'Luruskan shaf, dan jangan melakukan yang berlawanan dengan imam, sehingga hati kalian menjadi saling bercerai-berai. Hendaknya yang ada di belakangku (shaf pertama bagian tengah) adalah kalangan yang berilmu, kemudian diikuti oleh mereka yang lebih rendah keilmuannya, kemudian diikuti lagi oleh kalangan yang lebih rendah keilmuannya'." (HR. Muslim no. 122 dan no. 432)
Maksud orang yang berilmu disini adalah orang yang cerdas dan berilmu dalam hukum-hukum agama (shalat). Imam Nawawi Rahimahullah menyatakan: 'Orang yang lebih alim lebih didekatkan kepada imam, karena ia lebih layak mendapatkan penghormatan. Dan apabila imam perlu mencari pengganti, ia adalah orang yang paling berhak menggantikannya. Selain itu juga, orang yang lebih alim akan lebih mampu memberitahukan kesalahan imam yang tidak diketahui oleh orang lain, dan juga agar semua makmum dapat menghafal dan mempelajari cara-cara shalat yang benar, kemudian diajarkan kepada orang lain yang ada dibelakangnya agar mereka dapat mengikutinya dengan benar …" (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi IV: 399-400)
Maksud orang yang berilmu disini adalah orang yang cerdas dan berilmu dalam hukum-hukum agama (shalat). Imam Nawawi Rahimahullah menyatakan: 'Orang yang lebih alim lebih didekatkan kepada imam, karena ia lebih layak mendapatkan penghormatan. Dan apabila imam perlu mencari pengganti, ia adalah orang yang paling berhak menggantikannya. Selain itu juga, orang yang lebih alim akan lebih mampu memberitahukan kesalahan imam yang tidak diketahui oleh orang lain, dan juga agar semua makmum dapat menghafal dan mempelajari cara-cara shalat yang benar, kemudian diajarkan kepada orang lain yang ada dibelakangnya agar mereka dapat mengikutinya dengan benar …" (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An-Nawawi IV: 399-400)
7. Makmum Harus Merapatkan Celah Kosong yang Terdapat Diantara Orang-Orang yang Sedang Melakukan Shalat
Nu'man bin Basyir meriwayatkan bahwa Rasulullah juga bersabda yang artinya: "Luruskan shaf kalian atau Allah Ta'ala menjadikan hati-hati kalian sedang berselisih." (HR. Bukhari). Dan Rasulullah juga bersabda yang artinya: "Luruskan shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu termasuk mendirikan shalat." (HR. Bukhari no. 717, 719, 722, dan 723)
Rasulullah juga telah memberikah dorongan untuk meluruskan shaf dan merapatkannya dan mengancam orang yang tidak merapatkannya. Abdullah bin Umar meriwayatkan, Rasulullah juga bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah Ta ' a l a a k a n m e n y a m b u n g (memberikan) rahmat kepadanya dan barang siapa yang memutuskannya maka Allah Ta'ala akan memutusnya dari rahmat-Nya." (HR. Ahmad, II:97, Abu Dawud no. 666, An-Nasa'i II/93, dan Al-Hakim I/213)
8. Tidak Sah Shalat Makmum yang Shalat Sendirian Dibelakang Shaf, dan Tidak Boleh Menarik Salah Seorang dari Depannya.
Ini dijelaskan oleh hadits Rasulullah yang artinya: "Tidak sah orang yang shalat sendirian di belakang shaf." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1569, Ibnu Hibban no. 2202 dan Al-Baihaqi III/105).
Demikianlah tulisan kami, semoga kita lebih memperhatikan lagi dan meningkatkan kualitas dari ibadah kita, khususnya shalat berjamaah yang mempunyai keutamaan yang sangat besar dan termasuk syiar Islam yang terbesar. Wallahu A'lam.
Rasulullah juga telah memberikah dorongan untuk meluruskan shaf dan merapatkannya dan mengancam orang yang tidak merapatkannya. Abdullah bin Umar meriwayatkan, Rasulullah juga bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah Ta ' a l a a k a n m e n y a m b u n g (memberikan) rahmat kepadanya dan barang siapa yang memutuskannya maka Allah Ta'ala akan memutusnya dari rahmat-Nya." (HR. Ahmad, II:97, Abu Dawud no. 666, An-Nasa'i II/93, dan Al-Hakim I/213)
8. Tidak Sah Shalat Makmum yang Shalat Sendirian Dibelakang Shaf, dan Tidak Boleh Menarik Salah Seorang dari Depannya.
Ini dijelaskan oleh hadits Rasulullah yang artinya: "Tidak sah orang yang shalat sendirian di belakang shaf." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1569, Ibnu Hibban no. 2202 dan Al-Baihaqi III/105).
Demikianlah tulisan kami, semoga kita lebih memperhatikan lagi dan meningkatkan kualitas dari ibadah kita, khususnya shalat berjamaah yang mempunyai keutamaan yang sangat besar dan termasuk syiar Islam yang terbesar. Wallahu A'lam.