Mulai dan lamanya haid menurut ulama fiqih

Dalam pernyataan ulama fiqih,bahwa wanita mulai haid minimal umur 9 tahun.Tapi tidak jarang pula wanita yang mengalami haid berumur 12 tahun,18 tahun atau bahkan 30 tahun.Artinya apabila wanita berumur 9 tahun telah haid maka sejak saat itulah dia dibebani hukum syara dan dianggap mukallaf (orang yang dibebani hukum syara). Artinya wanita tersebut segala perbuatannya sudah dipertanggung jawabkan oleh akhlaknya sendiri.

Jika sampai umur 15 tahun wanita itu belum juga haid,maka dia ditetapkan sebagai mukallap dengan patokan umur yaitu 15 tahun.Semua ulama mazhab sepakat bahwa wanita itu tidak akan haid kalau belum berusia 9 tahun.Maka bila datang sebelum usia tersebut,semua sepakat bahwa itu merupakan darah penyakit.

Sedangkan mengenai lamanya terdapat perbedaan pandangan ulama fiqih dalam menetapkan lamanya masa haid,diantaranya:

Menurut mazhab Hanafi paling sedikitnya haid 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari 10 malam.Jika masanya lebih dari 10 hari maka itu bukan lagi darah haid tetapi darah istihadah (darah penyakit yang keluar dari rahim bukan karena haid atau nifas).Berdasarkan hadis dari Aisyah binti Abu bakar mengatakan "Masa haid minimal bagi wanita perawan atau sudah kawin adalah 3 hari 3 malam dan maksimalnya 10 hari".(HR.Tabrani dan Daruqutni).

Menurut mazhab Maliki,haid dalam masalah ibadah cukup sekali keluarnya atau beberapa saat saja ketika itu.Wanita itu telah dianggap haid dan apabila telah habis haidnya beberapa saat kemudian,maka dia wajib mandi.Masa maksimal haid wanita yang satu dengan yang lainnya ada perbedaan diantaranya:Maksimal 15 hari bagi wanita yang baru haid,bagi wanita yang bisa haid maksimal 18 hari,sedangkan orang yang haidnya terputus-putus (satu hari keluar satu hari tidak,hari berikutnya keluar lagi dst) masa maksimalnya 15 hari tidak termasuk hari ketika darah tidak keluar.

Sedangkan menurut mazhab Syafi'i dan Hambali masa haid minimal 1 hari 1 malam,biasanya 6 atau 7 hari,dan maksimalnya 15 hari.Kemudian mazhab Syfi'i dan Hanafi berpendapat bahwa terputusnya darah ketika haid sebelum masa haid habis adalah darah haid,dengan syaratdarah yang keluar tidak melebihi masa haid maksimal.Sedangkan mazhab Maliki dan Hambali menyatakan bahwa terputusnya darah yang keluar pada masa haid satu atau dua hari dan setelah itu keluar lagi darah,maka hari terputus keluarnya darah dianggap suci atau bersih,maka wajib mandi,lalu wajib mengerjakan seluruh kewajiban agama yang berhenti akibat haid.
Ingin berbagi artikel ini ?? silahkan submit ke Lintas Berita agar bisa dibaca oleh publik. Klik tombol di bawah ini, truz..,, login dulu ya...

Artikel Terkait



Tags: , ,

nasyiahpati.blogspot.com

Ajang sharing dan silaturrahim muslimah Kabupaten Pati.